NUBANDUNG.ID -- Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh para pemohon agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Langkah pertama yang perlu dilakukan pemohon adalah melakukan pendaftaran KRK (Keterangan Rencana Kota) pada website resmi Diciptabintar di URL: diciptabintar.bandung.go.id. Setelah memiliki KRK, pemohon baru dapat melanjutkan proses pendaftaran PBG melalui SIMBG di URL simbg.pu.go.id.
"Pemohon yang sudah memiliki KRK dapat segera melanjutkan proses pendaftaran PBG di SIMBG. Hal ini akan mempercepat proses perizinan karena data KRK sudah tersinkronisasi," ujar Bambang Suhari.
Kedua, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen persyaratan PBG yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal yang belum jelas terkait dengan persyaratan teknis, pemohon dapat berkonsultasi langsung di loket layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 2.
Ketiga, pengajuan pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima pemberitahuan pembayaran melalui nomor kontak yang telah didaftarkan. Pembayaran dilakukan melalui Bank Jabar Banten (BJB) dengan beberapa opsi, yaitu melalui aplikasi BJB Digi atau datang langsung ke teller BJB cabang terdekat.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi bit.ly/formatpbgbdg. Bambang Suhari menambahkan, "Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan mempermudah proses perizinan PBG agar pembangunan di Kota Bandung dapat berjalan sesuai rencana."