Inilah Daftar Hasil Seleksi Administrasi Zona Integritas 2024 Kemenpan-RB. Ada Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung

Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Daftar Hasil Seleksi Administrasi Zona Integritas 2024 Kemenpan-RB. Ada Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung

Kamis, 05 September 2024 | 14:27 WIB Last Updated 2024-09-05T07:27:35Z

 



NUBANDUNG.ID -- Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi atas 57 (lima puluh tujuh) satuan kerja yang diusulkan Kementerian Agama.


Ini berdasarkan hasil pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/29/PW.03/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hasil seleksi administrasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024.


Daftar unit/satuan kerja yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus dapat dilihat oleh setiap instansi pemerintah melalui laman portalrb.id/zi.


Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM ini merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0. “Pembangunan ZI merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).


Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan unit kerja yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan dilakukan desk evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Sementara bagi unit/satuan kerja yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.


“Periode sanggah dimulai 30 Agustus 2024 hingga 4 September 2024. Keputusan TPN atas unit/satuan kerja yang dinyatakan lulus dan tidak lulus bersifat final dan mutlak,” ungkapnya.


Proses sanggah dapat dilakukan lewat laman portalrb.id/zi. Unit/satuan kerja yang akan mengajukan sanggah diminta untuk melihat catatan ketidaklulusan dan menyanggahnya dengan input link data dukung sanggah yang berisi dokumen/hal yang disanggah pada kolom yang telah disediakan.


“Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga instansi pemerintah harus melakukan proses dan tahapan sanggah dengan cermat dan seksama,” tandasnya.




Atas capaian prestasi yang membanggakan ini, Rektor Rosihon Anwar, mengucapkan, “Alhamdulillâh, sebagai pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kami mengapresiasi kinerja dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dalam upaya menguatkan ekosistem Zona integritas (ZI) untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Masuknya FST sebagai nominator dari ZI berarti unit ini sudah dapat memenuhi beberapa standarnisasi yang ditetapkan, yakni penguatan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Hal ini karena, tujuan utama WBK-WBBM adalah untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengurangi korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.


Rektor berharap, “Mudah-mudahan berbagai program yang diimplementasikan oleh FST dapat mengantarkan fakultas ini lolos dalam penilaian ZI dari Kemenpan-RB. Selebihnya, berbagai ikhtiar yang dilakukan FST dapat menjadi keunggulan UIN Bandung dalam implementasi ZI di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), serta dapat menjadi role model bagi fakultas dan unit lainnya di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” tegasnya.


Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, Hasniah Aliah, didampingi oleh Ketua Tim ZI, Ana Widiana menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Zona Integritas dan seluruh civitas akademika FST yang telah berperan aktif mensukseskan program-program ZI.


“Alhamdulillah FST menjadi salah satu Satker yang lolos di penilaian administrasi Menpan-RB. Hal ini memperlihatkan bahwa upaya pembangunan zona integritas di FST telah diakui dan perlu dilakukan upaya untuk diterapkan dalam kegiatan pelayanan prima secara konsisten dan pelaksanaan budaya birokrasi melayani dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap bisa lolos kembali di penilaian presentasi, desk evaluation dan Assessment Lapangan dari TPN, sehingga FST UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” pungkasnya.


Berikut ini Hasil Seleksi Administrasi Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)


1. Sebanyak 31 satuan kerja yang dinyatakan lulus:


a. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebanyak 2 satuan kerja


1) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

2) Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.


b. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebanyak 29 satuan kerja


1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau;

2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli, Provinsi Bali;

3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;

4) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah;

5) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu;

6) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;

7) Kantor Kementerian Agama kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;

8) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta;

9) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;

10) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;

11) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;

12) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah;

13) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

14) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;

15) Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;

16) Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;

17) Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

18) Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;

19) Balai Diklat Keagamaan Denpasar, Provinsi Bali;

20) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

21) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung;

22) MAN IC Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;

23) MAN IC Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;

24) MAN Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;

25) MAN 1 Kudus, Provinsi Jawa Tengah;

26) MAN 1 Magelang, Provinsi Jawa Tengah;

27) MAN 1 Brebes, Provinsi Jawa Tengah;

28) MAN 1 Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;

29) MTsN 9 Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta.


2. Sebanyak 26 satuan kerja dinyatakan tidak lulus:


a. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebanyak 5 satuan kerja

1) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin;

2) Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah;

3) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang;

4) MAN Karangasem, Provinsi Bali;

5) MAN 2 Kudus, Provinsi Jawa Tengah;


b. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebanyak 21 satuan kerja

1) Kanwil Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta;

2) Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;

3) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;

4) Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang;

5) Kankemenag Kabupaten Kulonprogo, Provinsi D.I. Yogyakarta;

6) Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah;

7) MAN 1 Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;

8) MAN 1 Kuantan Sengingi, Provinsi Riau;

9) MAN 1 Jepara, Provinsi Jawa Tengah;

10) MAN 1 Sragen, Provinsi Jawa Tengah;

11) MAN 1 Tegal, Provinsi Jawa Tengah;

12) MAN 2 Pati, Provinsi Jawa Tengah;

13) MAN 2 Kulonprogo, Provinsi D.I. Yogyakarta;

14) MAN 2 Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta;

15) MAN 2 Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;

16) MAN 2 Kebumen, Provinsi Jawa Tengah;

17) MAN 2 Jakarta, Provinsi DKI Jakarta;

18) MAN 2 Brebes, Provinsi Jawa Tengah;

19) MAN 3 Kebumen, Provinsi Jawa Tengah;

20) MAN 4 Jakarta, Provinsi DKI Jakarta;

21) MTsN 1 Pati, Provinsi Jawa Tengah.


Terhadap 26 satker yang dinyatakan tidak lulus pada tahap administrasi, Tim Penilai Internal (TPI) sedang memproses sanggah pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.