NUBANDUNG.ID — Bagi kebanyakan orang yang hendak memulai bisnis, keluhan karena ketiadaan dana atau modal sangat mudah dijumpai. Ketika ide usaha sudah terlintas di kepala, keinginan itu terpaksa dikubur kembali lantaran modal yang tidak mencukupi.
Apakah salah bila meminjam uang ke Pinjol, meskipun ilegal? Bila sudah kadung meminjam, apakah wajib dibayar?
Nah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Agus Miswanto telah mengidentifikasi ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (02/11/2023), Agus mengungkap beberapa ciri-ciri pinjol ilegal. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki registrasi atau izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal juga cenderung menggunakan pesan singkat (SMS) atau aplikasi seperti WhatsApp dalam memberikan penawaran pinjaman. Proses pemberian pinjaman pada pinjol ilegal seringkali terlalu mudah dan kurang terkontrol. Lebih-lebih, pinjol ilegal seringkali tidak mengungkapkan secara transparan besaran bunga atau biaya pinjaman, dan cenderung menerapkan bunga yang sangat tinggi.
Dalam transaksi pinjol ilegal, biasanya terdapat ancaman, intimidasi, dan pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu membayar pinjaman. Pinjol ilegal seringkali tidak menyediakan layanan pengaduan bagi para nasabah, sehingga nasabah kesulitan jika ada masalah. Pinjol ilegal juga seringkali meminta akses ke semua data pribadi yang ada di perangkat peminjam.
Jika terjebak pada pinjol ilegal, apakah tetap wajib membayar utang? Agus menjawab bahwa setiap utang harus dibayar. Ini merupakan prinsip paling dasar dari ajaran Islam.
Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu” (HR al-Bukhari).
Selain itu, ada punya hadis yang berbunyi: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu” (HR al-Bukhari).
“Prinsip utama dalam Islam ketika seseorang meminjam ialah harus mengembalikan. Apa yang kita pinjam bukan milik kita, tapi milik orang lain yang dititipkan kepada kita dan percaya kepada kita. Karena itu, sekalipun pinjol ilegal, maka wajib menunaikan kewajiban kita terutama harta pokok yang perlu kita kembalikan,” tutur Agus.
Agus kemudian menunjukkan bahaya yang mengancam apabila utang tidak sempat dilunasi. Dalam hadis disebutkan: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang” (HR. Muslim). Berdasarkan hadis ini, masalah utang bukan hanya persoalan dunia, tapi juga memiliki dampak yang luarbiasa terhadap nasib kita di akhirat.***(afn)