PPM Universitas Siliwangi Gelar Pendampingan Islamic Financial Literacy untuk Mencegah Akses "Bank Emok"

Notification

×

Iklan

Iklan

PPM Universitas Siliwangi Gelar Pendampingan Islamic Financial Literacy untuk Mencegah Akses "Bank Emok"

Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:47 WIB Last Updated 2023-10-03T09:47:54Z


NUBANDUNG.ID
-- Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan edukasi literasi keuangan syariah belum menjangkau seluruh daerah di Indonesia, terutama untuk daerah dengan kota-kota yang kecil. Dengan demikian didapati kondisi masyarakat yang beragam sudut pandang terhadap lembaga keuangan syariah. 


Kurangnya literasi mengakibatkan banyak diantara masyarakat yang melakukan peminjaman ke “bank emok” karena menganggap hal itu tidak salah dan berdosa. Selain karena faktor kebutuhan yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif dan kurang memahami perencanaan yang baik dalam pengelolaan keuangan secara Islami menjadi penyebab masyarakat terjatuh kedalam jebakan Bank Emok dan Pinjol ilegal. 


Bank Gelap atau dikenal dengan Bank Emok saat ini merebak di masyarakat dan sangat meresahkan. Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi. Emok sendiri berasal dari bahasa sunda yang artinya berarti cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. 


Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah ibu rumah tangga, orang serabutan, emak-emak atau siapapun yang tertarik dengan pinjaman mudah. 


Berdasarkan data menunjukan bahwa perempuan memiliki literasi keuangan yang relatif lebih rendah yaitu 36,13 dibanding laki-laki sebesar 39,94 persen (SNLIK, 2019). Upaya literasi keuangan dan perlindungan konsumen perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa akses terhadap layanan keuangan bersifat inklusif.


Maka dari itu Tim Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) Universitas Siliwangi berinisiatif memberikan pelatihan dalam bentuk pendampingan kepada masyarakat khususnya kepada kelompok Ibu-ibu Rumah Tangga dengan memberikan pemahaman mengenai Pendampingan Islamic Financial Literacy. 


"Pendampingan ini sebagai upaya pencegahan akses terhadap "Bank Emok" sebagai upaya tindakan preventif guna makin merebaknya pinjaman ke bank emok dan pinjol di tengah-tengah masyarakat." kata ketua PPM Universitas Siliwangi. 


Kegiatan ini dilaksanakan di masjid Baitul Mannan Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut dengan sasaran ibu rumah tangga yang tergabung dalam organisasi Persatuan Islam Istri (Persistri).


Tim PPM yang diketuai oleh Biki Zulfikri Rahmat dan beranggotakan Trisna Wijaya serta Dian Friantoro, memberikan pengetahuan tentang Islamic Financial Literacy agar masyakarat memahami bagaimana mengelola keuangan secara Islami. 


"Dalam Islam, seorang muslim harus bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan dan harus memprioritaskan kebutuhan dari pada keinginan. Selain itu juga  serta menjelaskan tentang keberadaan Lembaga keuangan syariah." ujar Biki Zulfikri Rahmat menegaskan. 


Biki dengan Tim PPM juga memberikan pencerahan bagaimana utang dalam pandangan Islam dan bagaimana mengambil utang sesuai dengan petunjuk ajaran agama Islam. 


"Islam membolehkan transaksi utang piutang asalkan transaksi tidak terindikasi riba dan si pengutang harus berkomitmen untuk membayar utangnya. Karena urusan utang piutang yang tidak selesai di dunia, akan diperkarakan di akhirat nanti. Bahkan Rasulullah saw pun tidak mau menyalatkan jenazah yang masih terlilit utang." katanya.

 

Dalam kegiatan pelatihan, para peserta sangat antusias mengikuti setiap instruksi dari instruktur. Bahkan setelah presentasi dilakukan oleh instruktur peserta ikut aktif terlibat dalam acara diskusi dan tanya jawab, seputar apa yang telah disampaikan oleh masing-masing instruktur, sehingga pelaksanaan PPM ini dirasakan oleh peserta sangat efektif, karena bersifat komunikasi 2 arah.


"Harapan dari kegiatan ini agar masyarakat bijak dalam mengelola keuangan secara Islami dan memahami bagaimana bahaya utang sehingga bisa berhati-hati dan tidak mudah berutang apalagi melalui Bank Emok dan pinjol illegal." pungkas Biki. ***