NUBANDUNG.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial. Hal ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menghalau penyebaran konten judi.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Kamis (20/7/2023).
Ia menyatakan pihaknya telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo. Selain itu, hal ini juga didapat berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat serta kementerian dan lembaga.
“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menkominfo baru ini pun menegaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.
“Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.***