Jabar Provinsi Tak Layak Anak, Enjang Tedi: Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak di Daerah!

Notification

×

Iklan

Iklan

Jabar Provinsi Tak Layak Anak, Enjang Tedi: Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak di Daerah!

Senin, 24 Juli 2023 | 11:40 WIB Last Updated 2023-07-24T04:40:03Z


NUBANDUNG.ID
- Jabar Juara Lahir Batin yang menjadi visi pemerintahan Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum masih jauh panggang dari api dalam hal urusan anak. Masa kepemimpinan mereka akan berakhir pada awal September 2023, namun saat ini Jawa Barat belum mendapatkan predikat provinsi layak anak.


“Kalau belum menjadi provinsi yang layak anak, maka bisa dikatakan bahwa Jawa Barat tidak ramah anak. Logika terbaliknya, kan, seperti itu,” ujar Enjang Tedi, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, usai mengikuti peringatan Hari Anak Nasional, di Kota Tasikmalaya, Minggu, 23 Juli 2023.


Untuk itu, ia menyarankan pemerintah provinsi membuat peta jalan atau roadmap pencapaian provinsi layak anak yang ditunjang anggaran proporsional. Selain itu, diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.


Enjang menjelaskan, sampai sekarang Provinsi Jawa Barat belum mendapatkan predikat layak anak. Politisi Partai Amanat Nasional itu mengingatkan pemerintah untuk lebih peduli terhadap beragam persoalan yang menimpa anak-anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


“Jawa Barat agar dapat predikat Provinsi layak anak harus diperjuangkan. Harus ada roadmap untuk mendorong kabupaten/kota yang belum layak anak untuk bisa mencapainya. Butuh juga kesadaran dan kerja sama semua elemen masyarakat,” tutur Enjang.


Segera Bentuk KPAID


Terkait kabupaten/kota layak anak, sampai 2022 baru 20 daerah yang mendapatkan predikat itu. Target tidak tercapai. Begitupun dengan target Indeks Perlindungan Anak (IPA). Dari target 68,53 poin, capaiannya di angka 63,50.


Enjang pun mempertanyakan keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang belum ada di semua kabupaten/kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota, baru ada 19 daerah yang mempunyai KPAID.


“Padahal, keberadaan KPAID itu penting. Sesuai Undang-Undang 35 tahun 2014, KPAID mempunyai fungsi pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, mediasi, advokasi, dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak,” paparnya.


Enjang menuturkan, sampai saat ini masih banyak persoalan anak-anak di Jawa Barat yang harus diselesaikan. Kekerasan terhadap anak masih terjadi. Bukan hanya perundungan verbal, tapi juga menjadi korban eksplotasi seksual, perdagangan anak, putus sekolah, hingga korban narkotika.


Untuk itu, penting menyusun strategi dalam memberikan pendidikan antikekerasan terhadap anak, terlebih mereka merupakan usia yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. 


“Kita punya target Indonesia Emas pada 2045. Nanti, di tahun itu, yang akan menjadi para pelaku pembangunan adalah anak-anak di saat ini. Penting bagi kita menyiapkan generasi kuat yang menjadi harapan bangsa,” tandasnya.***