NUBANDUNG.ID — Anggota Majelis Kesejahteraan Sosial PP Aisyiyah, Rof’ah memberikan respon terhadap permasalahan serius yang terkait dengan anak di Indonesia.
Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Rof’ah menuturkan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyusun Fikih Perlindungan Anak. Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (19/7/2023), Rof’ah mengatakan bahwa Fikih ini merupakan panduan dalam mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak.
FIkih Perlindungan Anak ini didasarkan pada nilai tauhid, yang berarti keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Zat yang menciptakan dan memelihara seluruh ciptaan-Nya, termasuk anak-anak.
Penciptaan manusia dianggap sebagai proses yang sempurna, dan anak-anak dianggap sebagai makhluk Allah yang paling mulia. Oleh karena itu, orangtua memiliki kewajiban untuk menumbuhkan dan memelihara anak-anak dengan berdasarkan pada nilai kemuliaan manusia.
Selain tauhid, Fikih Perlindungan Anak juga berakar pada nilai keadilan. Hal ini berarti memberikan hak-hak anak dengan tepat dan membebankan kewajiban sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Keadilan menjadi prinsip penting dalam perlindungan anak agar setiap anak mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Fikih Perlindungan Anak juga berpegang pada nilai maslahat, yang berarti bahwa perlindungan anak harus diarahkan untuk mencapai maqashid asy-syari‘ah.
"Maqashid asy-syari‘ah mencakup perlindungan pada lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Fikih ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dalam lima aspek penting tersebut terlindungi dengan baik." ujarnya.
Dengan mengandalkan nilai-nilai tauhid, keadilan, dan maslahat, Fikih Perlindungan Anak yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dalam mengatasi permasalahan serius yang dihadapi anak-anak di Indonesia.
Upaya kolektif untuk menerapkan fikih ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak negara ini.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berharap bahwa Fikih Perlindungan Anak ini akan menjadi panduan yang efektif dalam mengatasi permasalahan anak-anak di Indonesia.
Dalam upaya melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan yang optimal, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan, akan menjadi kunci keberhasilan untuk mencapai masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.***