NUBANDUNG.ID - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan instrumen dini dari potensi kerawanan yang terjadi di Indonesia saat akan melangsungkan Pemilu atau Pilkada.
Dilansir melalui bawaslu.go.id, adanya IKP ini agar dapat mengantisipasi, meminimalkan, dan mencegah segala bentuk potensi kerawanan.
Ini dilakukan untuk menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada riset dan data Pemilu. Juga sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, program, dan strategi pengawasan Pemilu. Tujuannya sebagai instrumen deteksi dini dan pencegahan dari potensi kerawanan Pemilu yang akan datang.
IKP ini dibuat agar menyasar pada penyelenggara Pemilu, Pemerintah Pusat maupun Daerah, Lembaga Negara Non-Struktural, lembaga pemantau Pemilu, Partai Politik dan kandidat yang berkompetisi dalam Pemilu.
Juga disajikan pada kelompok-kelompok yang tertarik akan capaian Pemilu dan berkeinginan untuk memengaruhi, seperti pada media dan pers, lembaga penegakan hukum, dan masyarakat sipil.
IKP ini disusun dengan ditopang oleh empat jenis dimensi yang dijadikan alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Ini seperti mewujudkan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat. Keempat dimensi itu adalah:
· Konteks sosial politik,
· Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil,
· Kontestasi, dan
· Partisipasi
Nilai dari indeks yang didapatkan ditransformasi menjadi dua kategori, yaitu: 1. Level tingkatan kerawanan berdasarkan akumulasi skor dimensi yang meliputi level 1-6. 2. Klaster dilakukan pada pengelompokan Kabupten/Kota maupun Provinsi berdasarkan kesamaan karakteristik tingkat kerawanan sub dimensi dan sub-sub dimensi yang meliputi klaster 1-5.
Proses penentuan dari kategori ini dilakukan dengan melihat distribusi atau sebaran dari indeksnya. Jika sebaran indeks mengikuti distribusi normal, akan diambil ukuran threshold sebagai indeks.
Sebelumnya, untuk IKP 2024 sudah dilakukan dalam tiga tahap yang dimulai sejak Agustus 2022 lalu. Yang pada tahap pertamanya menyimpulkan tiga provinsi yang masuk kategori rawan, yaitu Jawa Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara. Kemudian ada dua provinsi yang masuk dalam kategori sangat rawan, seperti Papua Barat dan Papua.
Sedikit berubah pada indeks kerawanan pemilu tahap 2 yang dilakukan pada Februari lalu. Dengan hasil 2 provinsi yang masuk kategori rawan, yaitu Maluku Utara dan Papua Barat. Kemudian provinsi yang sangat rawan, seperti Jawa Timur dan Papua.***