Oleh: Dede Sodikin, Pegiat Sosial Kabupaten Bandung
NUBANDUNG.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak, dimulai dari Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Ini, barangkali bagi sebagian orang akan menjadi Pemilu pertamanya.
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum tentu diharapkan telah mempersiapkan dan memastikan agar semua mendapatkan haknya terutama bagi pemilih pemula, atau yang dikenal sebagai pemilih potensial.
Dalam hitungan beberapa bulan lagi kita akan menghadapi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, pesta hajat demokrasi yang akan menentukan kemana arah Negara ini berjalan menjadi acara yang sangat krusial untuk rakyat Indonesia.
Dalam sistem Pemilu langsung, dimana warga hadir langsung ke tempat pemilihan suara, keikutsertaan masyarakat menjadi penting dalam Pemilu 2024. Namun yang menjadi masalah dalam hal ini, terkadang ada saja masyarakat yang tidak mendapatkan hak suaranya dalam Pemilu, terutama pemilih pemula yang termasuk ke dalam kategori data penduduk potensial pemilih Pemilu atau dikenal sebagai DP4.
Penduduk potensial pemilih Pemilu adalah penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Yang kemudian para penduduk potensial ini di data dan masuk ke dalam DP4.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, bahwa DP4 memuat data potensial Pemilih yang berada di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
Dari petikan pasal di atas, artinya warga Negara yang usianya sudah berumur 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu atau yang sudah dan pernah kawin maka berhak untuk mendapatkan hak suara dalam Pemilu 2024.
Sebagai Negara yang mengalami bonus demografi, setidaknya ini menjadi tantangan bagi (KPU), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) agar dapat memastikan warga yang pada bulan Februari 2024 saat Pemilu diberlangsungkan nanti akan genap 17 tahun, untuk mendapatkan segala akses dalam persyaratan menjadi daftar pemilih Pemilu.
Terkait dengan daftar pemilih Pemilu ini tentu saja seringkali menjadi polemik dalam pelaksanaan Pemilu. Contohnya dilansir dari Detik.com dalam Pemilu 2019 sempat terjadi protes yang dilayangkan Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kepada KPU, yang menyebutkan ada sekitar 17,5 juta nama di daftar pemilih tetap yang tidak valid terkait tanggal bulan lahirnya.
Adanya data daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang terjadi serta adanya dugaan – dugaan pemilih yang seharusnya belum berhak namun datanya dipaksakan juga menjadi masalah yang berhubungan dengan DP4.
Masalah terkait daftar pemilih Pemilu ini juga terjadi ditingkat daerah, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung, Bawaslu pada saat itu mencatat ditemukannya data DP4 tersisa sebanyak 26.930 dari 553.667 data yang diperoleh dari Kemendagri untuk dilakukan pengecekan terhadap kembali data tersebut.
Dari kejadian yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri serta KPU perlu menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembelajaran dalam menghadapi Pemilu 2024.
Pada saat pengumpulan data DP4, Kemendagri dan KPU perlu memetakan serta memitigasi masalah yang rawan ditimbulkan dalam proses pengumpulan data pemilih potensial.
Mulai dari memastikan kelancaran proses mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang telah cukup umur untuk memperolehnya pada waktu sebelum maupun pada saat hari pemilihan suara usianya genap 17 tahun.
Antisipasi adanya kecurangan umur pemilih, serta perlu adanya singkronisasi data DP4 dengan DPT terakhir ketika menyusun data pemilih untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Untuk Pemilu 2024 sebetulnya kekhawatiran akan terjadi masalah terhadap penyusunan daftar pemilih Pemilu seharusnya lebih bisa dihindari dari pada saat Pemilu 2019 berlangsung.
Hal ini disebabkan dalam Pemilu 2024 yang nanti akan berlangsung, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digunakan untuk Pemilu telah terjadi perubahan yang mana tercantum dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 terkait penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, sebagai landasan hukum penyusunan daftar dalam Pemilu 2024 nanti.
Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 tercantum, bahwasannya DP4 dan DP4LN menjadi bahan utama dalam penyusunan daftar pemilih.
Berbeda dengan saat Pemilu 2019 berlangsung, dimana KPU tidak menjadikan DP4 sebagai bahan utama dalam penyusunan daftar pemilih, ini ditenggarai karena PKPU yang digunakan pada saat itu yakni Pasal 7 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 terkait Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana disebutkan bahwa DP4 hanya digunakan sebagai pertimbangannya saja, dan tidak menjadi bahan utama penyusunan daftar pemilih.
Oleh karenanya, pada Pemilu 2024 diharapkan tidak lagi terjadi kegaduhan terkait hasil penghitungan suara yang disebabkan adanya suara-suara yang tidak semestinya ikut memilih atau pun adanya hak yang tidak didapatkan oleh masyarakat khususnya mereka yang sudah mencapai batas usia yang diperbolehkan untuk memilih karena tidak terdata dengan baik.
Karena Kemendagri dan KPU dalam hal ini, harus menggunakan DP4 sebagai bahan utama dalam penyusunan daftar pemilih. Maka dalam pemuktahiran data yang nanti akan dilakukan oleh KPU dengan cara Coklit, diharapkan mendapatkan hasil yang lebih akurat karena dengan DP4 yang dikumpulkan oleh Kemendagri lebih tervalidasi, terverifikasi, dan juga sudah terintegrasikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.
Dengan begitu pemilih pemula atau pemilih potensial dalam pemilu 2024 nanti akan terjamin hak politiknya dalam memilih pemimpinnya untuk 5 tahun kedepan.***