NUBANDUNG.ID – Adanya pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607 yang terdiri dari 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki yang dicatat sepanjang tahun 2022 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Dari jumlah tersebut Tasikmalaya berada di urutan nomor satu terbanyak yakni menyumbangkan 1.240 pengajuan dispensasi, disusul oleh Garut dengan angka pengajuan sebanyak 929. Daerah lain seperti Ciamis menyumbang 828 pengajuan, Majalengka 618 pengajuan, Indramayu 490 pengajuan dan Cirebon 713 pengajuan.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), H. Enjang Tedi, S.Sos., M. Sos, mengatakan perlu adanya dorongan yang serius agar angka pernikahan dini di Jawa Barat setiap tahunnya bisa mengalami penurunan yang signifikan.
Menurutnya perlu ada peran keluarga dan lingkungan, kedua peran tersebut menjadi ujung tombang untuk menekan angka pernikahan dini.
“Keluarga dan lingkungan itu menjadi benteng pertama dan terakhir, khususnya untuk menekan angka pernikahan dini yang disebabkan hamil di luar nikah,” ujar Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi PAN, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya kedua peran itu kini memiliki tugas yang cukup berat di tengah masifnya terjangan jaringan internet di era 4.0.
Lembaga pendidikan harus siaga dan cekatan dalam memberikan benteng edukasi penggunaan internet kepada anak-anak.
“Jika diperlukan harus disediakan pelajaran ekstra atau khusus untuk mengedukasi dan mendidik anak agar bijak dalam berselancar di internet,” ucap Politisi PAN daerah pemilihan Garut ini.
Kolaborasi pentahelix dalam mencegah pernikahan dini, menurutnya memiliki tugas yang tidak kalah pentingnya. Ia menilai, selain edukasi perlu adanya penunjang dari berbagai forum dan platform media sehingga kampanye bahaya pergaulan bebas bisa terus digaungkan.
Pemerintah daerah juga menurutnya perlu memberi perhatian khusus melalui alokasi anggaran pendidikan non formal.
“Anak itu harus disibukan dengan program positif dan mengikat, jika anak lepas dari itu maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu terjadinya pernikahan dini oleh berbagai sebab,” terangnya. ***