NUBANDUNG.ID-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang mesti ditunaikan oleh setiap warga yang mampu.
Pada bulan Ramadan 1444 Hijriah ini, besaran zakat fitrah di Bandung Barat sebesar Rp30 ribu per jiwa. Penentuan besaran tersebut ditentukan oleh Kemenag KBB, MUI, serta Pemda KBB.
"Besaran zakat fitrah tahun ini yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp30 ribu per jiwa. Kemudian kalau mau dalam bentuk beras itu 2,5 kg per jiwa," kata Ketua Baznas KBB Iing Nurdin, Selasa (18/4/2023).
Iing mengatakan selain mengumpulkan zakat fitrah ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah domisili, zakat fitrah dan sedekah juga bisa dititipkan melalui Baznas KBB.
"Untuk zakat (fitrah) dan sedekah bisa ke Baznas KBB. Caranya dengan datang langsung membawa uang dan beras atau bisa scan barcode dan akadnya tetap dilaksanakan," katanya.
"Sementara penyalurannya, semua diserahkan kepada para UPZ yang sudah terbentuk di tingkat kecamatan, desa, dan RW masing-masing. Kalau yang Baznas nanti juga sudah ada mustahiknya," tambahnya.
Sementara di Kota Cimahi, besaran zakat fitrah yang mesti ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu lebih besar ketimbang zakat fitrah di Bandung Barat. Di Kota Cimahi, besaran zakat fitrahnya sebesar Rp32.500 per jiwa.
"Untuk di Kota Cimahi besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan itu Rp32.500 per jiwa. Kemudian untuk beras saka seperti daerah lain, yaitu sebanyak 2,5 kilogram," ungkap Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Kota Cimahi, Robi Nugraha.
Besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Nominal zakat fitrah tahun ini juga lebih besar dibanding tahun lalu dengan besaran Rp30.000 per jiwa.
"Untuk perhitungannya dari harga beras yang dijual saat ini, tapi untuk yang premium dengan kisaran Rp11 ribu per kilogram sampai Rp15 ribu per kilogram," katanya.
Teknis pengumpulan zakat fitrahnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dilaksanakan dan diserahkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) RW di wilayah kelurahan masing-masing.
"Pendistribusian dan pendayagunaan zakat fitrah, infak, sedekah oleh UPZ RW kemudian nanti disesuaikan besarannya kemudian diserahkan secara langsung kepada mustahik RW setempat," paparnya.