NUBANDUNG.ID - Menurut para ahli hukum pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan sesuatu pemidanaan, yaitu:
a. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri.
b.Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan dan c. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan-kejahatan yang lain.
Melalui hukum pidana, diharapkan individu yang melakukan tindak pidana dapat merasakan efek jera dan bertaubat agar tidak mengulangi melakukan pelanggaran norma hukum kembali (special prevention).
Tidak hanya itu, kegiatan pemindanaan juga bertujuan untuk menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal yang melanggar norma hukum (general prevention).
Menurut Teori Kant, bahwa pidana sebagai wujud balasan bagi pelaku kejahatan. Orang yang kena pidana harus merasakan rumah-rumah penjara, meskipun tidak semua orang yang dipidana harus berada di rumah penjara.
Dalam sejarah dikenal dengan rumah penjara dengan sistem Pensylvania, yakni orang yang sedang dipenjara dipisahkan dan ditutup di dalam sel-sel, baik pada siang maupun malam hari sampai mereka menyelesaikan pidananya.
Mereka yang dipenjara dibuat mengalami nestapa. Bangunan yang dibuat sedemkian rupa agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan, maka disebut penjara.
Kondisi penjara yang tidak sama dengan kamar hotel adalah sudah seharusnya sebab memang agar ada efek jera. Namun tidak semua orang (pelaku Kejahatan) bisa menerimanya.
Baru-baru ini, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengkritisi Rutan KPK yang dianggap tak manusiawi. Romahurmuziy yang baru bebas dari penjara akibat tersandung kasus korupssi mengkritisi kondisi penjara yang tidak ada kulkas dan pemanas. Selain itu, menurut Romahurmuziy, makanan di Rutan KPK pun tak layak lantaran hanya berkisar Rp12 ribu per porsi makan. (merdeka.com)
Pelaku korupsi di negeri ini seperti menganggap dirinya sebagai seseorang yang harus diperlakukan istimewa, dan secara politik pun, pelaku korupsi di negeri ini sepertinya bukan dianggap sebagai kejahatan yang serius. Sehingga boleh jadi hanya di negeri ini, seorang mantan koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, dan berhak menyandang gelar,’yang terhormat,’.
Padahal kejahatan korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), yang kejahatannya sejajar dengan terorisme, narkotika dan psikotropika.
Rasa-rasanya membaca kritikan yang disampaikan oleh eks narapidana itu atas ketidak nyamanan tinggal di penjara, wajar jika kita bertanya kemana akal warasnya. Atau memang kita harus berkata,”sayangilah koruptor, tempatkan ia di sel sekelas kamar hotel bintang lima.”
* Pemerhati Sosial dan Kebangsaan