NUBANDUNG.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para Ketua RT dan RW.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, dikutip dari laman Kota Bandung, Jumat (24/2/2023).
Yana menilai, beban kerja para ketua RT dan RW di Kota Bandung sangat tinggi. Sehingga, perlu diberikan jaminan keselamatan kerja dan kematian dalam menjalankan tugasnya.
"Kita lindungi RT dan RW, ini satu hal yang baru. Dengan jam kerja tinggi dalam pelayanan publik, kita apresiasi pada jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya," kata Yana.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Firman Nugraha mengatakan, saat ini anggaran JKK dan JKM bagi ketua RT dan RW telah tersedia pada anggaran masing-masing kelurahan.
Saat ini terdapat 9.958 RT dan 1.956 RW di Kota Bandung. Anggaran yang telah disiapkan sejumlah Rp955 juta.
Firman mengatakan, realisasi anggaran jaminan tersebut tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sedang disiapkan untuk menjadi dasar hukumnya.
"Pada dasarnya sudah ada anggaran dan siap dibayarkan. Kita menunggu Perwal. Sampai saat ini mereka sedang menunggu perkembangan dari kita," katanya