NUBANDUNG.ID - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Mahmud, M.Si menegaskan bahwa Audit Mutu Internal (AMI) merupakan hal yang sakral dan harus ditindaklanjuti oleh pimpinan terkait.
“Buat Rencana Tindak Lanjut di masing-masing fakultas, sebagai langkah berikut dari rapat yang hari ini kita selenggarakan. AMI itu sakral baik dari sisi regulasi maupun prosedurnya. Ini cara jujur kita menilai kondisi riil mutu layanan akademik kepada pemangku kepentingan,” tegas Rektor saat memberikan tanggapan dan arahan dalam acara Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2022 di Kampus Satu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Cipadung, Kota Bandung (26/12/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut para Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Biro, para Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana, para koordinator baik tingkat universitas maupun fakultas serta para Kepala Pusat. Dari LPM, hadir ketua, sekretaris, semua kepala pusat dan staf.
Menurut Rektor, Rencana Tindak Lanjut (RTL) menjadi penting, agar pada tahun 2023, berbagai hambatan dalam program pengembangan budaya akademik bermutu dapat teratasi dengan baik.
“Sehingga tak ada lagi hal-hal yang tidak pas dari sisi penjaminan mutu. Kita sisir dan perbaiki agar kampus ini lebih baik lagi,” tegasnya.
Bahkan Rektor mengingatkan bahwa AMI merupakan solusi terbaik untuk memastikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terlaksana dengan baik.
“Jadi tolong dipelajari lagi hasil audit. Ini bukan soal membuka kekurangan, tapi bagaimana kita jujur dengan kondisi dan berkomitmen memperbaiki. Ini untuk perbaikan dan semuanya harus berkomitmen membangun budaya mutu,” katanya.
Ketua LPM Dr Ija Suntana menegaskan, tahun 2022 ini, AMI difokuskan kepada kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
“Kita tematik tiap tahun dan kebetulan ini menjadi tagihan lembaga akreditasi internasional,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, diumumkan juga program studi dan auditor terbaik, baik dari sisi pelaporan maupun kinerjanya. Sebagaimana diketahui, SPMI merupakan salah satu pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di mana diatur dalam Bab III tentang penjaminan mutu khususnya pasal 52 dan 53 ayat 4.
Didalamnya diatur agar perguruan tinggi secara sistematis melaksanakan proses penjaminan mutu melalui sistem penjaminan mutu internal yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.
Memiliki SPMI memastikan perguruan tinggi memiliki standar internal sesuai dengan standar pendidikan tinggi. Salah satu bentuk pelaksanaan SPMI adalah dengan melakukan Audit Mutu Internal (AMI) setiap tahun.
AMI merupakan sebuah proses yang sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit, dipastikannya pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Laporan AMI ini kemudian dipergunakan Auditee untuk melakukan langkah pendekatan SPMI yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
“Kami yakin, pelaksanaan AMI menentukan apakah aktivitas menjaga mutu serta hasilnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan telah diimplementasikan secara efektif," tegasnya.***