KPU Kota Bandung Undang Masyarakat Daftarkan Diri Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kota Bandung Undang Masyarakat Daftarkan Diri Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Jumat, 18 November 2022 | 12:09 WIB Last Updated 2022-11-18T05:09:29Z


NU
BANDUNG.ID - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024.


Adapun ketentuannya sebagai berikut:


1. Persyaratan Anggota PPK dan PPS


  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
    Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Informasi mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/ dan siakba.kpu.go.id.


2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan


  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas Foto Berwarna 3x4.


Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU Kota Bandung untuk dibantu pendaftarannya.


3. Jadwal Pembentukan Calon Badan Adhoc PPK dan PPS


  • Pembentukan PPK (20 November 2022 - 16 Desember 2022)
  • Masa Kerja PPK (4 Januari 2023 - 4 April 2024)
  • Masa Kerja Sekretariat PPK (10 Januari 2023 - 4 April 2024)
  • Pembentukan PPS (18 Desember 2022 - 16 Januari 2023)
  • Masa Kerja PPS (17 Januari 2023 - 4 April 2024)
  • Masa Kerja Sekretariat PPS (24 Januari 2023 - 4 April 2024)


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KPU Kota Bandung menyampaikan sebagai berikut:


1. KPU Kota Bandung memanggil masyarakat Kota Bandung untuk turut serta berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.


2. Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar.


3. Pembentukan PPK dan PPS didukung dengan menggunakan dukungan sistem informasi (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang lebih mudah, praktis, efektif, dan efisien.


4. KPU Kota Bandung tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU Kota Bandung.


5. KPU Kota Bandung akan memberikan sosialisasi dan informasi yang masif serta memberikan pelayanan yang optimal pada pembentukan PPK dan PPS baik melalui SIAKBA maupun di Kantor KPU Kota Bandung.


6. KPU Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Media Massa untuk dapat membantu pelaksanaan pembentukan dan pengawasan pada tahapan pembentukan PPK dan PPS yang akan dilakukan oleh KPU Kota Bandung.


7. KPU Kota Bandung berharap dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu yang lebih baik.


Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung.