Selamatkan Ginjal Anak, Setop Dulu Konsumsi Obat Sirop!

Notification

×

Iklan

Iklan

Selamatkan Ginjal Anak, Setop Dulu Konsumsi Obat Sirop!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:22 WIB Last Updated 2022-10-26T03:22:56Z


NUBANDUNG.ID
– Maraknya pasien ginjal akut pada anak melatarbelakangi Kementerian Kesehatan untuk mengimbau pasien tidak mengonsumsi obat cair atau sirop. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes Republik Indonesia dr. Syahril.


Dilansir dari laman kemkes.go.id, sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak terutama di bawah usia 5 tahun. 


Hingga sekarang, penyebab peningkatan kasus ini masih dalam penelusuran dan penelitian. Disebutkan pula, jumlah kasus dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian 99 anak.


Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium. Ini dilakukan guna memastikan penyebab dan faktor risiko gangguan ginjal akut.


Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.


Untuk meningkatkan kewaspadaan Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop. Hal ini juga dilakukan dalam rangka upaya pencegahan,


Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop. Imbauan ini berlaku sampai hasil penulusuran dan penelitian tuntas.


“Kemenkes mengimbau kepada masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ujar dr. Syahril.


“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata dr. Syahril.


Tetap Waspada


Disampaikan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni. Selain itu, frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.


Kemenkes meminta pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.


Belum lama ini, Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manejemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. 


Di samping itu, Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.