NUBANDUNG.ID - Di Indonesia ada Undang-undang tentang Koperasi, ada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, ada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), adak Bapak Koperasi, serta setiap tahun hari koperasi diperingati.
Selain itu, ada jargon yang populer, koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Hal yang demikian itu, menurut dosen di Program Studi Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Nusantara (Uninus), Farah Latifah, SE., Ak., M.Ak. menunjukkan bahwa kerberadaan koperasi di Indonesia sangat penting.
“Koperasi yang keberadaannya dijamin oleh Undang-undang dan dijalankan dengan asas kekeluargaan, dengan tujuan menyejahterakan anggota, koperasi menjadi penting di Indonesia. Jika dijalankan dengan baik, koperasi dapat meningkatkan potensi dan mengembangkan perekonomian nasional dan diharapkan dapat menguatkan perekonomian rakyat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Idealnya seperti itu,” katanya, terkait Hari Koperasi yang jatuh pada tanggal 12 Juli beberapa hari yang lalu.
Meskipun demikian, katanya, pada kenyataannya koperasi belum bisa dikatakan berjalan dengan efektif, masih kalah maju dibandingkan badan-badan usaha lain. Beberapa penyebab di antaranya adalah masyarakat masih kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi, tentang prinsip-prinsipnya.
“Padahal misalnya saja dalam mendirikan koperasi itu kan modalnya dari anggota ya, seharusnya dalam hal pendirian dan permodalan tidak lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain seperti perseroan misalnya. Tapi ya karena kurang paham itu,” jelasnya.
Selain itu, katanya, ada juga paradigma-pradigma berpikir bahwa koperasi itu hanya untuk masyarakat menengah ke bawah. Salah satu tujuannya memang benar, tapi konsep dan asas tujuan koperasi ini harusnya bisa diemban oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia untuk kemajuan perekonomian bangsa.
Namun, karena masyarakat juga tentunya memikirkan untung-rugi, ketika membangun usaha, dianggapnya bahwa koperasi itu tidak akan menguntungkan.
“Ditambah lagi beberapa tahun ke belakang ada saja kasus-kasus seperti koperasi bodong yang tentu saja merugikan masyarakat dan berdampak pada citra buruk terhadap koperasi. Bukan menyejahterakan jadinya, malah menyengsarakan ya,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kasus yang demikian itu harus menjadi catatan untuk pemerintah dalam hal pengawasan terhadap koperasi.
Selain itu, sambungnya, koperasi dianggap sebagai lembaga keuangan yang kuno dan minim inovasi, salah satunya karena kurangnya SDM yang kreatif dan lebih berani.