NUBANDUNG - Tahun pertama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Adiyana Slamet dilalui dalam masa-masa pandemi covid-19. Sejumlah pembatasan aktivitas karena pandemi, menjadi tantangan untuk tetap kreatif dalam melakasanakan tugas mengawasi lembaga penyiaran di Jawa Barat.
“Awal-awal kami dilantik, covid-19 sedang pada puncaknya, sehingga beberapa aktivitas kami harus laksanakan secara daring penuh. Tapi kami termotivasi oleh pesan Pak Gubernur untuk ngabret. Sehingga speed berkegiatan tidak kami kurangi,” kata Adiyana Slamet.
Meski begitu, Adi bersyukur, hingga akhir tahun semua program dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan. Adi menambahkan, jika pada tahun 2021 ini, KPID Jawa Barat menerima cukup banyak laporan tentang pelanggaran siaran radio dan televisi. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan KPID Jawa Barat untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, berhasil.
“Peran serta masyarakat cukup tinggi dalam mengawasi isi siaran. Saya pikir ini hal yang sangat baik. Kesadaran dan kepedulian publik terus naik. Komunitas Pemantau Isi Siaran (PIS) Jabar yang kami bentuk efektif,” tegas Adi.
Sepanjang tahun 2021, Adi menjabarkan, ada 193 pelanggaran yang ditemukan oleh tim KPID Jawa Barat, serta 131 aduan dari masyarakat. Aduan paling banyak disampaikan melalui aplikasi percakapan online dan media sosial.
“Pertumbuhan teknologi dan internet, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan laporan ke KPID Jawa Barat. Kami buka akses seluas-luasnya melalui instagram, facebook, twitter, juga whatsapp. Dan terbukti laporan melalui medsos paling banyak,” ungkap Adiyana.
Saat ini KPID Jawa Barat memiliki perhatian lebih terhadap lima isu strategis penyiaran Jawa Barat. Diantaranya Perlindungan Anak, Klasifikasi Remaja dan Perlindungan Perempuan; Penghormatan Hak Privasi dan Perlindungan Kepentingan Publik; Muatan Seks dalam Lagu dan Video Klip; Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Kesukuan, Agama, Ras, dan Antargolongan; serta Analog Switch Off (ASO).
Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran sepanjang 2021, KPID Jawa Barat menyoroti tingginya pelanggaran terhadap isu Perlindungan Anak, Klasifikasi Remaja, dan Perlindungan Perempuan yang mencapai 58 kasus.
Angka tersebut paling banyak jika dibandingkan pelanggaran program siaran terkait hak privasi 26 kasus, pelanggaran terkait kepentingan publik 15 kasus, pelanggaran terkait muatan seks dalam lagu dan video klip 8 kasus, dan pelanggaran program lokal dalam sistem siaran jaringan (SSJ) ada 7 kasus.
“Kami berkomitmen tinggi untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari program siaran yang tidak baik. Maka kami memberikan perhatian khusus pada acara-acara yang berpotensi mencideraihal itu. Sehingga terbukti, temuan kami pada isu itu cukup banyak,” imbuhnya.
Adi menyampaikan jika semakin hari tantangan untuk menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat kian tinggi, namun kunci sukses dari perjalanan KPID Jawa Barat pada tahun 2021 ini adalah kolaborasi dengan semua pihak. Bergandengan tangan dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
“Kami sadar betul bahwa kami tidak bisa berjalan sendirian. Maka kolaborasi pentahelix kami betul-betul lakukan sejak pertama kami dilantik. Kami rajut satu persatu, sehingga menjadi kekuatan besar untuk bersama-sama mewujudkan demokratisasi penyiaran di Jawa Barat,” kata Adiyana.
Selain pengawasan, KPID Jawa Barat juga melaksanakan banyak program pada tahun ini. Diantaranya peningkatan SDM Penyiaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya, agar kualitas siaran di televisi dan radio semakin baik.
“Kami sudah selenggarakan pelatihan untuk insan-insan penyiaran Jawa Barat. Mulai dari pelatihan untuk penyiar, music director, keuangan, program siaran, bahkan konvergensi siaran dengan sosial media,” kata Adiyana.
Tak hanya itu, menghadapi agenda besar Analog Switch Off (ASO) untuk siaran televisi, KPID Jawa Barat sudah berulangkali menyelenggarakan FGD bersama para ahli, menerbitkan buku, dan melaksanakan kegiatan pelatihan literasi media untuk masyarakat.
“Tahun 2022, kita menghadapi ASO. Kami ingin memastikan bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi dan hiburan dari televisi tidak hilang, gara-gara warga tidak tahu agenda ini. Maka kami juga terus lakukan sosialisasi,” imbuh Adiyana.
Adi berharap, kolaborasi yang baik pada tahun ini dapat terus dilanjutkan pada tahun 2022. Mewakili seluruh komisioner dan keluarga besar KPID Jawa Barat, Adi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung KPID Jawa Barat selama ini.
“Kami ucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang sudah berkolaborasi bersama KPID Jawa Barat, diantaranya Pemerintah Provinsi Jabar yang dalam hal ini Diskominfo Jabar, Pemerintah Pusat Kementrian Kominfo, DPRD Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Komisi 1, Kampus, SMK/SMA, Asosiasi baik TV maupun Radio, ormas, OKP, komunitas dan masyarakat umum yang bergotong royong membangun penyiaran sehat di Jawa Barat,” tutup Adiyana.