NUBANDUNG - DAMRI, siapa yang tak tahu angkutan transportasi ini? Sejarah mencatat, perusahaan angkutan milik pemerintah tersebut sudah melayani mobilitas masyarakat sejak zaman pendudukan Jepang.
Ya, DAMRI pernah menjadi andalan angkutan transportasi masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun. Bukan hanya melayani rute dalam kota, tetapi juga luar kota, bahkan antarkota dan provinsi.
Akan tetapi, baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Bandung. Beberapa rute DAMRI di Kota Kembang berhenti beroperasi untuk sementara waktu terhitung Kamis, 28 Oktober 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Konon, hal ini karena masalah keuangan perusahaan yang merugi.
Sebagian orang menyayangkan kebijakan ini. Namun, apa boleh buat, keputusan sudah diambil pihak perusahaan. Di luar kebijakan ini, DAMRI tetaplah angkutan transportasi legendaris yang telah hadir sekira delapan dekade.
1943
Pada masa pendudukan Jepang, ada dua usaha angkutan, yakni Jawa Unyu Zigyosha (khusus angkutan barang dengan truk) dan Zidosha Sokyoku (angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor atau bus).
1945
Setelah Indonesia Merdeka, di bawah pengelolaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Jawa Unyu Zigyosha berganti nama menjadi Djawatan Pengangkoetan. Sementara itu, Zidosha Sokyoku berubah nama menjadi Djawatan Angkoetan Darat untuk angkutan penumpang.
1946
Pada 25 November 1946, kedua jawatan digabungkan dengan nama Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI). Tugas utama jawatan ini adalah menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya. Di luar tugasnya tersebut, jawatan tersebut juga berperan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia saat agresi militer Belanda di Jawa.
1961
Setelah dua dekade berperan di ranah angkutan transportasi darat, DAMRI beralih status menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN).
1965
Namun demikian, kehadiran badan tersebut tak lebih dari lima tahun. BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).
1982
Jawatan ini kembali beralih status. Kali ini menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang. Tugas dan wewenang perusahaan ini adalah menyelenggarakan jasa angkutan umum bagi penumpang dan barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.
2021
Saat ini, DAMRI adalah perusahaan pelat merah alias milik pemerintah di bawah Kementerian BUMN.