NUBANDUNG - Syarat masyarakat dapat melakukan aktivitas dan mobilitas saat ini ialah dengan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 yang ada diaplikasi PeduliLindungi.com. Wacana ini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum, seperti halnya tempat ibadah.
Pernyataan ini dikemukakan dalam Talk Show My Ilkom yang diselenggarakan oleh Korps Protokoler Kemahasiswaan Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara Online, Jumat malam (01/10/21).
Talk Show My Ilkom menghadirkan dua narasumber, Nase, S.Ag., MM., Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan Leili Kurnia Gustini, S.Sos, M.Si., Sekretaris Umum Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Jawa Barat yang dipandu oleh Nuri Yatul Hikmah.
Menurut Nase, hal ini bukan lagi menjadi kajian yang membutuhkan pendekatan normatif, tetapi membutuhkan kajian yang paling mendasar ialah wahyu memandu ilmu. Seperti isrof, kekuatan ruhani kita selaku umat Islam.
“Saya akan membicarakan ini menurut pendekatan wahyu memandu ilmu karena hal itu merupakan aspek yang mendasar dalam membahas persoalan tersebut. Dalam Al-Quran dijelaskan mengenai ikhtiar, dan ikhtiar dalam menyikapi peristiwa covid-19 ini ialah hati-hati. Peristiwa covid-19 yang terjadi saat ini merupakan peristiwa global, dan para ahli sudah membuat berbagai media/aplikasi yang menunjang peristiwa covid-19. Maka daripada itu, kita harus beradaptasi dengan segala yang terjadi seperti up to date untuk melek media tersebut, dan hilangkan segala ketakutan yang berlebih atau fobia. Sebagaimana diatur dalam Al-Quran mengenai isrof bahwa janganlah berlebih-lebihan, maka dari itu jangan takut secara berlebih-lebihan dalam menyikapi covid-19, “ papar Nase.
Leili menegaskan bahwa, “Kita harus mengkaji apakah aplikasi atau wacana tersebut sudah tepat apa belum, dengan memperhatikan kelayakan dan karakteristik penggunaan media digital pada masyarakat Indonesia. Dari persfektif komunikasi kesehatan, apakah aplikasi atau wacana tersebut bisa dan efektif dikomunikasikan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan apakah masyarakat Indonesia sudah melek digital apa belum," jelas Leili.
Nase menegaskan, “Dalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwa jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka, maka dari itu kita harus husnudzon kepada pemerintah, bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam menangani kasus covid-19 ini. Yang paling penting saat ini ialah edukasi masyarakat dari yang belum tahu menjadi tahu, dari yang belum bisa menjadi bisa," tandas Nase.
Dari pendekatan komunikasi kata Leili, kesiapan masyarakat, dan juga karakter masyarakat yang berdampak juga pada faktor edukasi. “Kita harus mempertimbangkan wacana tersebut dari pendekatan komunikasi yang baik. Penggunaan media digital di Indonesia sudah merata apa belum, kesiapan masyarakat dalam penggunaan aplikasi tersebut, dan apakah kebijakan tersebut sudah tersosialisasi dengan baik. Juga karakter masyarakat Indonesia yang walaupun diberi informasi benar saja tetap sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu kita harus memperhatikan faktor edukasi dan media literasi," tutur Leili.
Kehadiran aplikasi Peduli Lindungi diharapkan dapat meminimalisir kontak fisik dalam penggunaan dokumen atau kartu vaksinasi covid-19. Peduli Lindungi dinilai aman dari pemalsuan sertifikat vaksin. Aplikasi Peduli Lindungi dapat diunduh di Play Store untuk pengguna Android, juga App Store untuk pengguna Apple.
"Sejatinya aplikasi Peduli Lindungi ini harus tepat dalam penggunaannya, siapa yang berhak dalam mensosialisasikan informasi mengenai aplikasi terkait, dengan melihat karakteristik masyarakat dan media yang efektif," pungkas Nase.