NUBANDUNG – Banyaknya kasus pembuatan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin resmi, membuat PIN menjadi salah inovasi terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sejak Desember 2018, Penomoran Ijazah Nasional (PIN) diberlakukan di perguruan tinggi.
Namun, peraturan tersebut belum diterapkan oleh seluruh perguruan tinggi sehingga maraknya kasus pemalsuan ijazah masih sering terjadi. Untuk menekan tingginya kasus tersebut, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat, menggelar Sosialisasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) kepada pimpinan PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III, VII, dan IX secara hybrid, di Aula Pasca Sarjana Unisba, Rabu (28/9/2021).
PLT Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah IV Ir. Dharnita Chandra, M.Si. mengatakan, perjuangan untuk menertibkan Permenijazah sudah berlangsung cukup lama.
Maraknya ijzah palsu yang ramai beredar di tahun 2015, mendorong Kemenristekdikti mengeluarkan Permen Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
“Banyak pegruruan tinggi ditutup karena mengeluarkan ijazah palsu. Ijazah palsu ada yang benar-benar palsu, atau ijazah yang dikeluarkan dari pembelajaran yang tidak benar. Hal itu yang mendorong kami untuk bisa memantau ijazah palsu atau melalui sistem penomoran dan SIVIL,” ujarnya.
Dharnita mengatakan, dengan adanya PIN, keabsahan ijazah dan pengecekannya bisa dilakukan secara elektronik. SIVIL adalah sistem verifikasi ijazah secara online yang sudah terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Keabsahan lulusan seseorang akan diverifikasi melalui riwayat proses pendidikan dan pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Penerapan PIN dan SIVIL ini juga memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi ijazah.
“Penomoran PIN dan Sivil ini sangat penting. Semua perguruan tinggi harusnya sudah memiliki nomor PIN sejak permen diterbitkan tahun 2018. Mudah-mduahan dengan diadakan sosialsisasi ini, semua perguruan tinggi dapat segera menerapkan PIN SIVIL maksmial sampai tahun 2021,” jelasnya.