NUBANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung perluasan ekosistem digital Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dukungan tersebut dilakukan otoritas melalui sejumlah langkah dan upaya.
"Meliputi digitalisasi dari proses pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran di dalam dan luar negeri, sampai dukungan pembiayaan," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya, Selasa, 7 September 2021.
Wimboh menekankan dukungan OJK kepada UMKM penting dilakukan mengingat UMKM adalah tulang punggung perekonomian yang menyumbang 57,14 persen dari total Produk Domestik bruto (PDB) atau setara Rp7.034,1 triliun.
Adapun jumlah UMKM hingga 2019 terdapat sebanyak 65,5 juta pelaku atau setara 99,99 persen dari total pelaku usaha. UMKM juga menyerap tenaga kerja sebanyak 119,6 juta orang atau setara 96,92 persen dari total tenaga kerja.
Untuk mendukung percepatan proses pemulihan UMKM selama pandemi covid-19, OJK telah mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Restrukturisasi yang telah membantu 3,59 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp285,17 triliun.
Hasilnya, jelas Wimboh, banyak UMKM yang bertahan dan mulai tumbuh secara bertahap. Hal ini juga terkonfirmasi dari permintaan kredit UMKM dimana per Juli 2021 kredit UMKM tercatat tumbuh positif 1,93 persen (yoy) dan 1,11 persen (ytd) dengan risiko kredit yang relatif terjaga.
"OJK juga mendukung para pelaku UMKM untuk terus berkembang dan memperluas jaringannya melalui platform digital," tegas Wimboh.
Hingga akhir 2020, tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM yang telah memperluas bisnisnya ke bisnis online, dan ditargetkan akan mencapai 30 juta UMKM pada 2030.