Penulis: DUDUNG NURULLAH KOSWARA, Dewan Pembina PGRI.
Kalau kita baca Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sungguh strategis peran Komite Sekolah. Peran Komite Sekolah benar-benar harus efektif dan proaktif. Komite Sekolah bukan “pelengkap” kepentingan sekolah melainkan penunjang suksesnya layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan mewakili masyarakat.
Revitalisasi peran Komite Sekolah adalah sebuah upaya menguatkan kembali atau memerankan Komite Sekolah lebih utama di setiap satuan pendidikan. Mengapa harus direvitalisasi? Di antaranya karena tantangan pendidikan semakin beragam. Tantangan dunia satuan pendidikan saat ini makin menguat dan beragam bentuk bahkan modus.
Terutama tantangan pihak eksternal yakni hadirnya oknum atas nama ormas, LSM, wartawan, dan nama organisasi lainnya. Tentu ormas, LSM, dan organisasi sah yang terdaftar biasanya kooperatif dan baik-baik saja. Termasuk wartawan legal yang sah, tersertifikasi dan punya citra baik pasti kooperatif dan objektif.
Berbeda dengan oknum LSM, ormas, dan wartawan abal-abal yang cenderung tak paham etika kedaulatan sekolah dan etika jurnalistik. Ada kebiasaan menghakimi, praduga bersalah dan ujung-ujungnya cari nafkah. Ini satu fenomena yang bisa terjadi di setiap satuan pendidikan. Sejumlah pihak eksternal yang “modusan” itu sebaiknya dihadapi oleh Komite Sekolah.
Mengapa mesti diterima dan melibatkan Komite Sekolah? Bila kita baca dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 maka jelas sudah peran dan fungsi Komite Sekolah Pasal 3 Ayat 1) butir d) yakni: menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Komite Sekolah jelas membawa amanah khusus yakni “mengawasi” kinerja setiap satuan pendidikan atas nama masyarakat orangtua anak didik. Bila ada pihak eksternal lain yang protes pada sekolah atas nama siapa? Atas nama satu orangtua yang kecewa? Wajar bila benar dan objektif. Namun Komite Sekolah yang membawa “atas nama” ratusan siswa jauh lebih daulat.
Pasal 5 dijelaskan bahwa kepala daerah adalah pembina Komite Sekolah. Kalau oknum “abal-abal” eksternal pembinanya siapa? Satuan pendidikan hanya lebih wajib “mempertanggung jawabkan” kinerjanya pada masyarakat sekitar sebagai pemakai jasa layanan pendidikan.
Sekolah---terutama sekolah negeri---wajib melayani anak didik orangtua dengan pendekatan layanan majemuk. Artinya perlakukan orangtua sesuai kondisinya. Orangtua KETM jangan coba-coba diminta partisipasi. Sebaliknya orangtrua kaya jangan kikir berpartisipasi dalam berbagai bentuk.
Revitalisasi peran Komite Sekolah sangat penting! Bila perlu bahkan sangat perlu, setiap daerah kota dan kabupaten punya Forum Komite Sekolah Daerah (FKSD) yang berdaulat penuh mewakili masyarakat. Memantau, mengawasi, memberi masukan pada setiap satuan pendidikan agar layanan pendidikan lebih baik.
Komite Sekolah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Komite Sekolah lebih tahu sikon sekolah dibanding pihak mana pun. Komite Sekolah adalah wujud formal masyarakat tempatan sebagai pemilik satuan pendidikan. Kedaulatan satuan pendidikan ada di tangan warga civitas akademika dan Komite Sekolah, bukan oknum!