Rasulullah Saw., bersabda, “Barangsiapa menyingkirkan gangguan dari jalan kaum Muslimin, maka akan dicatat untuknya satu kebaikan, dan siapa saja yang diterima darinya satu kebaikan maka ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari dan ad-Dhiya al-Muqdisi).
Hak Pejalan Kaki dalam Islam
Menyingkirkan gangguan dari jalan, bentuknya bisa beragam; yang jelas ada semacam proses menjaga keselamatan para pengguna jalan.
Pertama, membuang ranting pohon yang menggangu pengguna jalan.
Dalam posisi ini, kita, dianjurkan untuk membuang ranting pohon yang melintang di atas badan jalan supaya tidak mengganggu para pengguna jalan. Rasulullah saw. bersabda, “Ada seorang lelaki melewati sebuah ranting pohon yang melintang di atas badan jalan, lalu ia berkata, ‘Demi Allah, aku akan memotong ranting ini agar tidak mengganggu kaum Muslimin.’ Maka, ia pun dimasukkan ke dalam surga” (HR. Muslim).
Kedua, menjaga tepi jalan dari batang pohon yang menggangu.
Rasulullah Saw. bersabda, “Sungguh aku melihat seorang laki-laki tidur-tiduran di dalam surga karena telah memotong sebatang pohon yang tumbuh di badan jalan yang mengganggu kaum Muslimin.” (HR. Muslim). Nikmat rasanya bila kita memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan pengguna jalan meskipun tidak kita kenal.
Tak hanya itu, memindahkan batang pohon yang mengganggu para pengguna jalan ke tempat yang tidak mengganggu pun diganjar dengan surga oleh Allah. Hal ini logis, karena dengan menyingkirkan segala bentuk gangguan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, merupakan sebuah pengorbanan.
Ketiga, menyingkirkan batu, paku, dan benda berbahaya lainnya dari jalan.
Suatu ketika Mu’adz melakukan perjalanan bersama seorang lelaki. Mu’adz mengangkat sebuah batu dari jalan. Orang itu pun bertanya, “Mengapa engkau melakukan hal ini?” Mu’adz menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja mengangkat sebuah batu dari jalan, akan dicatat untuknya suatu kebaikan. Dan siapa saja yang dicatat untuknya suatu kebaikan, maka ia akan masuk surga.” (HR. Thabrani).
Untuk konteks kekinian makna hadits yang dikutip tersebut, ialah memberikan hak untuk menggunakan jalan secara lancar, selamat, dan nyaman. Jadi, dengan memberikan hak para pejalan kaki dengan tidak menggunakan trotoar untuk berjualan juga merupakan sebuah kebaikan. Merebaknya para pedagang kaki lima di sekitar trotoar nyatanya sangat mengganggu para pejalan kaki dan hal ini merupakan sebuah perusakan hak para pejalan kaki.
Sebab, dengan cara memakai trotoar jalan untuk berjualan, sang pejalan kaki tidak akan bisa menggunakan trotoar untuk berjalan. Sehingga ketika mereka berjalan di badan jalan, hal ini akan membahayakan nyawa mereka. Karena itu, bagi para pedagang kaki lima, yang menggunakan trotoar untuk berjualan; berikanlah hak pejalan kaki. Jangan sampai mereka tidak bisa berjalan di trotoar karena Anda sedang berdagang.
Ingat, bahwa kelak, di akhirat – atas seizin Allah - kita akan menjadi orang yang bersantai ria di surga karena amal baik yang kita lakukan: menjaga jalan dari aneka gangguan untuk melindungi para pengguna jalan. Sederhana dan mudah, bukan? Wallahua’lam