Cerpen: Ibu yang Mengandung!

Notification

×

Iklan

Iklan

Cerpen: Ibu yang Mengandung!

Senin, 30 Agustus 2021 | 10:50 WIB Last Updated 2022-09-09T01:42:16Z

Cericit burung di pekarangan masjid al-Munawarah terdengar indah mengalun. Kebiasaan kami; dua temanku, aku dan Ilman Nursyifa, selalu berdiskusi selepas shalat subuh. Biasanya, diskusi ini akan berakhir pada pukul 6.00 WIB. Dan, kami bertiga harus bersiap-siap menuju ke sekolah.

“Apakah boleh seseorang melakukan aborsi? Bagaimana pandangan menurut Al-Quran? Tolong jelaskan, karena banyak terjadi praktik aborsi di kalangan anak muda sekarang. Khususnya teman-temanku di sekolah, pak kyai?” tanyaku kepada Ilman Nursyifa mengawali topik diskusi pada waktu subuh itu.

Janggut Ilman Nursyifa terlihat bercahaya keputihan. Air wudhu saya rasa pasti selalu membasahinya. Selain seorang pengusaha, ia juga seorang lulusan sebuah perguruan tinggi. Rajin menulis, berdiskusi dengan kaum muda, dan gandrung akan perubahan. Asyiknya lagi, dia bukan tipe kyai fanatik. Sedemikian terbukanya, hingga ringkak polahnya terlihat dinamis.

“Tergantung tempat dan kondisi, Bil.” Jawabnya.

Ooo…iya…namaku Abil Ma’rufie. Kedua temanku, memiliki nama Ibnu Halah dan Askar Madani. Kami bertiga satu sekolah dan kebetulan tinggal di masjid al-Munawarah dekat sebuah perguruan tinggi Islam.

“Jadi boleh dilakukan dan haram dilakukan kalau kondisi menuntutnya” aku mencoba mencerna maksud omongan Ilman Nursyifa.

“Betul. Tapi, asal sebuah pembunuhan dalam agama apapun itu terlarang. Coba kamu buka kitab Al-Quran itu” Dia menyuruhku membuka kitab Al-Quran yang sudah dilengkapi tafsir dan terjemahannya.

Dia mengambil nafas sedalam 3 cm kemudian menuliskan terjemahan ayatnya sbb, “Karena dosa apakah dia (anak perempuan) dibunuh (dikuburkan hidup-hidup)?” (QS At-Takwîr [81]: 9).

“Wah, praktik aborsi ujung-ujungnya sama dengan membunuh. Kalau tanpa ada alasan yang kuat, berkaitan dengan mati atau hidupnya seseorang, aborsi tidak boleh dilakukan. Maksudnya gimana kyai?” Desakku sedikit penasaran.

Ilman Nursyifa tersenyum kecil. Mungkin dia kagum kepadaku karena memiliki rasa ingin tahu yang gede. “Ayat Al-Quran yang saya tulis tadi, sudah jelas, kan, memaparkan membunuh merupakan tindakan yang dibenci Tuhan. Saking tercela dan terkutuknya membunuh, dalam ayat tersebut, Allah Swt. menyusun kalimat berbentuk pertanyaan.”

“Tahu tidak,” lanjutnya, “kenapa Allah menggunakan kalimat pertanyaan dalam redaksi ayat di atas? Yups, karena pelakunya — siapa pun dia — pasti melanggar dan akan mendapat murka-Nya. Ketika dalam ayat Al-Quran redaksinya mempertanyakan tentang perbuatan tercela, ini mengisyaratkan betapa besar murka Allah. Sehingga, si pelaku tidak pantas diajak berdialog oleh Allah. Menurut pakar tafsir, redaksi Surah At-Takwir, “Disebabkan dosa apakah anak perempuan itu dibunuh?” bukan saja mengisyaratkan larangan pembunuhan anak. Tapi, mengajak si pembunuh menyadari keburukan perbuatannya. Bahkan, ia harus memahami mengapa pantas menerima hukuman.”

“Bagaimana Bil, Ibnu, Aksar? Apakah masih harus dilanjutkan tafsiran ayatnya ?” tanyanya.

“Lanjutkan….” Ujar kami bertiga serentak menjawab.

Tanpa pikir panjang, dia pun melanjutkan omongannya, “Maka ketika di Arab jahilyah terjadi penguburan anak-anak perempuan awal surah ini menyebutkan, Tiap-tiap jiwa akan mengetahui dampak baik atau buruk dari apa yang dikerjakannya (QS At-Takwîr [81]: 14). Nah, berarti, pembunuhan bayi atau anak perempuan pada masa turunnya Al-Quran, akan mendapat hukuman di dunia dan akhirat. Kalau saja dahulu perbuatan itu dilarang secara tegas dalam Al-Quran, berarti sekarang juga masih dilarang oleh-Nya, dong.”

“Para pakar berdiskusi tentang boleh-tidaknya mengaborsi kandungan sebelum ditiupkan ruh kepada janin, yakni sebelum 120 hari dari pertemuan sperma dan ovum. Diskusi ini tidak berkaitan dengan masalah dosa atau tidak. Tapi tentang kadar dosa dan sangsi hukum yang harus dikenakan kepada para pelaku. Jadi, jangan menduga bahwa aborsi dibolehkan. Ia tetap dilarang dan dibenci.”

“Hanya saja kadar dosanya bisa berbeda dengan dosa pembunuhan setelah kelahiran.

Sementara itu, sebagian pakar Islam membenarkan praktik aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu, dengan syarat dokter yang tepercaya menduga keras, kehamilan akan membahayakan jiwa seseorang. Misalnya, kalau diduga keras janin akan lahir dalam keadaan cacat berat, atau mengidap penyakit serius. Sehingga kalau kelak lahir dan dewasa, ia tidak berfungsi sebagaimana layaknya seorang manusia.”

“Nah, tanpa ada alasan yang kuat untuk menyelamatkan seseorang dari kematian, praktik aborsi dilarang agama. Jadi, jangan sekali-kali melakukan aborsi tanpa alasan yang kuat. Dan, yang paling penting adalah menjauhi pergaulan bebas karena bisa memicu seseorang menggugurkan kandungannya. Dunia berkata apa dong, kalau tetap melakukan praktik aborsi tanpa alasan yang kuat.”

Penjelasannya itu cukup memuaskan hati kami bertiga. Seraya mendekat kepada kami, dia mengakhiri khutbahnya saat itu. “Bukankah mengandung, melahirkan dan menyusui adalah jihad bagi seorang ibu? Kalau seorang ibu tidak mau menanggung risiko kematian karena mengandung dan melahirkan anak, sama saja dengan tidak memercayai takdir-Nya. Sebab, hidup dan mati berada dalam genggaman Allah Swt. Mahya wa mamati lillahi rabbilalamin!”

“Iya..ya pengecut dong”, ujar si Askar.

“Huss….nggak boleh bilang gitu”, Ibnu menimpali.

“Hmmm….” Aku hanya mengangguk-angguk mendengar penjelasan pak kyai, seorang pengusaha muda yang pintar dan mengagumkan itu.