NUBANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan Perda tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut, Pemkot akan memberikan sanksi tegas yaitu denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang didapati merokok di ruang publik atau kawasan tanpa rokok (KTR).
Wali Kota Bandung Oded M Danial menjelaskan bahwa sejumlah lokasi KTR, yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dengan kualitas udara yang baik,” jelas Wali Kota Bandung.
Wali Kota mengatakan dsst ini pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Alhamdulillah, hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda Nomor 4 tahun 2021 Kawasan Tanpa Rokok. Salah satunya di Alun-alun Bandung,” ucap Oded saat meninjau wilayah KTR di Alun-alun Bandung.
Ia menuturkan, kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di perda diantaranya tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, kantor, dan fasilitas kesehatan. Pihaknya dapat menambah KTR berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Oded mengaku sudah meminta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan. “Satpol PP salah satunya yang disiapkan,” tandas Wali Kota Bandung.