Islam tidak pernah mengekang perempuan sehingga ia tidak dapat bekerja untuk meningkatkan harkat dan martabatnya. Islam malah akan menjanjikan pahala yang sama baginya yang bekerja; selama pekerjaan itu, bisa mewujudkan keutuhan keluarga dan menciptakan semangat hidup.
Allah Swt., berfirman, “Dan laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman yang setengahnya adalah pemimpin bagi yang setengahnya mereka menyuruh berbuat yang maruf dan mencegah yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah...” (QS. At-Taubah [9]: 71).
Dia (Allah) menciptakan laki-laki dan perempuan untuk membangun keserasian hidup. Keduanya ada agar saling melengkapi, saling menggenapkan, dan saling menutupi kekurangan. Karena dengan bekerja, seeorang muslimah dapat membantu meringankan beban suaminya. Kami pikir bekerja untuk meringankan beban suami kita, merupakan sebuah perbuatan ma’ruf.
Tetapi, hukum bekerja bagi muslimah tidaklah wajib. Karena, Islam menjamin kehidupan wanita muslimah untuk tidak bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam juga membebankan kepada laki-laki untuk bekerja susah payah dalam menghidupi keluarganya.
Namun, wahai muslimah, tiada salah dan dosa bila kita bekerja. Asalkan pekerjaan itu tidak bertengangan dengan aturan-aturan Allah. Karena bekerja ialah sebuah amal yang mulia. Dengan bekerja, harga diri terpelihara, martabat selalu tinggi, dan kehormatan tetap terjaga.
Rasulullah Saw., bersabda, “Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung dan kembali dengan memikul seikat kayu bakar dan menjualnya; kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi ataupun tidak.” (HR. Bukhari).
Mukhathab Hadits tersebut ialah laki-laki dan perempuan. Tak heran bila di zaman Rasul, seorang istri ikut membantu suami meringankan pekerjaannya. Asma Binti Abu Bakar, misalnya harus menempuh perjalanan jauh untuk mengelola kebun milik suaminya.
Apalagi dengan kemajuan zaman yang semakin pesat dan penuh dengan permasalahan kompleks; agar kebutuhan hidup kita terpenuhi, tentunya harus dihadapi secara bersama-sama. Karena itu, jangan heran bila dewasa ini hampir setiap rumah tangga terdiri dari pasangan suami-isteri yang bekerja.
Memang betul, bahwa bekerja untuk menafkahi keluarga ialah kewajiban suami, karena ia kepala rumah tangga.Akan tetapi, Islam tidak melarang wanita muslimah untuk bekerja, apabila kondisinya memang sangat dibutuhkan dengan memenuhi syarat dan aturan Allah.
Hal ini seperti yang dikemukakan Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz. Ia mengatakan bahwa, “Islam tidak melarang wanita bekerja dan bisnis, karena Allah mensyariatkan dan memerintahkan hamba-Nya untuk bekerja. “Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu.“ (QS. At-Taubah [9]:105).
Perintah bekerja di dalam ayat tersebut ditujukan secara umum, yakni mencakup laki-laki dan perempuan. Tak hanya bekerja, Allah juga mensyariatkan bisnis kepada semua hamba-Nya, baik itu laki-laki maupun perempuan.